Jumat, 10 Juli 2026

Hotman Paris Sebut Santri Korban Diisolasi di RS Bhayangkara, Keluarga Tak Boleh Bicara di Medsos

Photo Author
Zumardi Chaidir, Daulataceh.com
- Jumat, 10 Juli 2026 | 17:46 WIB

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan diterima pada Juni 2026.

Selama proses penyidikan penyidik memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri dari para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran.

Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.

Polisi menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025, tapi laporan kepada Polisi baru dilakukan pada Juni 2026.

“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid kepada awak media saat konferensi pers pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” tukasnya.

Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Halaman:

Editor: Zumardi Chaidir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X