news

IPMAT Medan Soroti Tata Kelola PLN Kutacane, Minta APH Lakukan Penyelidikan Jika Ada Bukti

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:24 WIB
M. Azman Ketua IPMAT Medan

MEDAN | DaulatAceh.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Medan menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. Organisasi mahasiswa tersebut menilai kasus yang menyeret salah satu pihak di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus menjadi momentum bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketua IPMAT Medan M. Azman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

Menurut IPMAT Medan, pemerintah, Kementerian BUMN, dan manajemen PT PLN (Persero) perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran PLN, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan secara optimal.

Dalam pernyataan sikapnya, IPMAT Medan juga memberikan perhatian khusus terhadap PT PLN UP3 Kutacane. Organisasi tersebut menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut hasil kajian internal mereka perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Meski demikian, IPMAT Medan menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus mengawal proses ini secara kritis, objektif, dan konstitusional demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," demikian pernyataan IPMAT Medan.

Empat Tuntutan IPMAT Medan

Dalam pernyataan resminya, IPMAT Medan menyampaikan empat tuntutan kepada PT PLN (Persero), yakni:

  1. Mendesak PT PLN (Persero) melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola, pengelolaan anggaran, serta seluruh bentuk kerja sama yang berkaitan dengan operasional PT PLN Kutacane guna memastikan tidak terdapat praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendesak General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh melakukan evaluasi dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, menonaktifkan sementara pejabat atau pihak yang diduga terlibat hingga proses pemeriksaan internal maupun proses hukum selesai, guna menjaga objektivitas pemeriksaan.
  3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan PT PLN Kutacane apabila terdapat informasi atau bukti awal yang memenuhi ketentuan hukum.
  4. Mendesak PT PLN Kutacane membuka informasi kepada publik secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai tata kelola, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program kerja sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan sikap dan tuntutan IPMAT Medan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak PT PLN (Persero) UP3 Kutacane maupun Unit Induk Distribusi Aceh terkait tuntutan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi akan memuat hak jawab apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

Tags

Terkini